Dalam hukum islam, bersuci dan segala seluk-beluknya adalah termasuk amalan yang penting, terutama karena bersuci merupakan salah satu syarat sahnya sholat.
Allah Berfirman dalam Al-qur'an surat Al-Baqarah : 222
ان الله يحب التوابين و يحب المتطهرين
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri"
Hal bersuci meliputi berberapa perkara yaitu :
a. Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya
b. Kaifiat (cara) bersuci
c. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan
d. Benda yang wajib disucikan
e. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
Bersuci meliputi 2 bagian yaitu :
a. Bersuci dari hadats
b. Bersuci dari Najis
0 komentar:
Posting Komentar