Pages

Jumat, 03 Juni 2011

Hukum Dalam Islam

Hukum dalam Islam terbagi lima :
  1. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan, bagi yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala dan bagi yang meninggalkannya mendapatkan dosa
  2. Sunat, yaitu anjuran. jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa
  3. Haram, yaitu larangan keras. Jika dikerjakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat dosa
  4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. jika ditinggalkan berpahala dan jika dikerjakan tidak mendapat dosa
  5. Mubah, yaitu boleh. jika dikerjakan tidak berpahala dan kalau ditinggalkan tidak berdosa.

0 komentar:

Posting Komentar