- Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan, bagi yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala dan bagi yang meninggalkannya mendapatkan dosa
- Sunat, yaitu anjuran. jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa
- Haram, yaitu larangan keras. Jika dikerjakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat dosa
- Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. jika ditinggalkan berpahala dan jika dikerjakan tidak mendapat dosa
- Mubah, yaitu boleh. jika dikerjakan tidak berpahala dan kalau ditinggalkan tidak berdosa.
Jumat, 03 Juni 2011
Hukum Dalam Islam
Hukum dalam Islam terbagi lima :
0 komentar:
Posting Komentar